57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat pada 30 September, Giri Suprapdiono: Jahat dan Kejam!

- 16 September 2021, 14:55 WIB
Mantan Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono.
Mantan Direktur Sosialisasi Antikorupsi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono. /Tangkap layar YouTube Najwa Shihab

GALAMEDIA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengeluarkan surat keputusan tentang pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Diketahui, 57 pegawai KPK tersebut menerima surat pemecatan melalui sebuah surat keputusan nomor 1327 tahun 2021, pada Rabu, 15 September 2021.

Surat keputusan itu menunjukan lembar tanda terima tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK, yang berlaku mulai 30 September 2021.

Giri Suprapdiono, salah satu dari 57 pegawai KPK yang akan dipecat tersebut menyebut bahwa kejadian tersebut sebagai Gerakan 30 September TWK atau G30STWK.

Baca Juga: Panaskan Mesin Politik, Golkar Kabupaten Bandung Siap Rebut Lagi Kekuasaan pada 2024

Mengingat pemecatan 57 pegawai KPK tersebut bertepatan pada 30 September 2021, seperti peristiwa sejarah G30SPKI.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021," tutur Giri dilansir Galamedia dari akun Twitter @girisupradiono pada Kamis, 16 September 2021.

Giri menilai keputusan yang dilakukan KPK ini terkesan terburu-buru, bahkan mendahului Presiden.

Sebab diketahui bahwa MA dan MK telah menyerahkan kasus TWK ini kepada pemerintah, tetapi hingga hari ini Presiden Republik Indonesia, Jokowi belum angkat bicara soal 57 pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x