Ade Armando Minta Tolong Presiden Jokoi: Cegah Kehancuran Universitas Indonesia

- 16 September 2021, 16:10 WIB
Ade Armando minta tolong Presiden Jokowi.
Ade Armando minta tolong Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/YouTube CokroTV

 

GALAMEDIA - Staf pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran perubahan PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Disebutkan, perubahan Statuta UI cacat dan meminta mengembalikan kembali PP 68 Tahun 2013.

"Ini permohonan dari masyarakat akademik Universitas Indonesia. Kami berharap Pak Jokowi turun tangan mencegah kehancuran Universitas Indonesia," ucap Ade Armando melalui kanal YoTube CokroTV, Kamis, 16 September 2021.

Saat ini, lanjut dia, UI kehilangan kehormatan sebagai kampus kebanggaan Indonesia dan menuju jurang kehancuran.

Baca Juga: Anwar Abbas: Ini Negara Demokrasi Pemerintah Harus Siap Dikritik, Bentuk Kembali Dewan Kerukunan Nasional

"Bapak cukup mencabut PP 75/2021 karena mengandung cacat dan sebagai gantinya dapat kembali menggunakan PP No. 68/2013 yang lama," ucap dia.

Ade Armando meminta agar Jokowi bisa berkumpul dengan rektor dan civitas akademisi lain untuk kembali merancang statuta UI.

"Lantas bapa tinggal sampaikan pada organ-organ di UI yaitu rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Dewan Guru Besar untuk berkumpul dan menulis kembali statuta yang baik dan benar," ucap Ade Armando.

Seperti diketahui, perubahan Statuta UI merupakan buntut dari rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang juga Wakil Komisaris Utama BRI. Jokowi resmi merivisi Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia. Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x