Jokowi, Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Kenapa Ya?

- 16 September 2021, 18:58 WIB
Presiden Jokowi dan Gubernud DKI Jakarta Anies Baswedan.
Presiden Jokowi dan Gubernud DKI Jakarta Anies Baswedan. /BPMI Setpres/Lukas/PPID Jakarta

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Putusan juga berlaku untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Majelis hakim menyatakan para pihak melakukan PMH yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Sempat Bermasalah dengan Deddy Corbuzier, Susi Pudjiastuti Ngaku Ingin Menghajarnya

Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Gugatan polusi udara di Ibu Kota itu diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.

Dikutip dari Antara, dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Putusan juga menyatakan kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Didorong Jadi Menhan, Deddy Corbuzier Masih Jadi Bulan-bulanan Netizen: Kamu Trending!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x