Cara Tepat Mengkonsumsi Susu Kental Manis SKM Sesuai Aturan BPOM

- 17 September 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi susu kental manis (SKM).
Ilustrasi susu kental manis (SKM). /Pixabay/The Ujulala/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung, kenapa ?

Dilansir Galamedia dari laman resmi Indonesiabaik.id Jumat 17 September 2021, BPOM melarang SKM disajikan dengan cara diminum langsung.

Alasannya, SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai toping atau pelengkap sajian makanan.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap China Punya Maksud Jahat di Laut Natuna Utara, Kenapa Pemerintah Seolah Takluk?

Susu kental manis sebenarnya bukan untuk diminum dan diseduh seperti pada umumnya. BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan tang sesuai aturan.

Hal ini disebabkan karena fungsi SKM bukan untuk menggantikan ASI, dan tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ingin Jodohkan Anak dengan Putra Kedua Raffi Ahmad, Nagita: Kalau Jodoh Kenapa Nggak..

Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun, sudah ada peringatan masyarakat mengenai berisiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis.

Cara mengkonsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah karena bisa menimbulkan efek yang tidak baik bagi kesehatan dan harus diubah penggunaan SKM.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x