GALAMEDIA - DPR kini menjadi sorotan usai Krisdayanti membeberkan besaran gaji hingga tunjangannya sebagai wakil rakyat.
Tak hanya gaji dan tunjangan saja, lembaga yang mewakili rakyat itu pun mendadak disorot karena adanya dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.
Diketahui, dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tersebut, ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 itu, memuat tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga: Fakta Baru! Saksi Pihak KLB Moeldoko Disebut Akui Demokrat Dipimpin AHY
Adapun anggota DPR yang berhak mendapatkan dana pensiun seumur hidup tersebut adalah para wakil rakyat yang diberhentikan secara terhormat.
Sementara itu, dengan adanya dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tersebut, ditanggapi keras oleh seorang politisi yakni Ferdinand Hutahaean.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand mengkritik keras adanya dana pensiun bagi anggota DPR tersebut.