GALAMEDIA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Krisdayanti (KD) sempat membuat heboh jagat maya usai membeberkan besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Ibunda Aurel Hermansyah ini mengungkapkan bahwa dirinya menerima gaji sebesar Rp16 juta setiap bulannya. Selain gaji pokok, KD juga mengatakan dirinya mendapat tunjangan sebesar Rp59 juta.
Tak hanya itu, KD mengaku mendapat dana aspirasi 5 kali dalam setahun sebesar Rp450 juta.
Sedangkan dana reses yang diterimanya 8 kali dalam setahun sebesar Rp140 juta. "Rp 140 juta (dana reses). Itu 8 kali setahun," ujar KD di kanal YouTube Akbar Faizal.
Pernyataan KD kemudian membuat publik geger hingga beberapa hari ini masuk dalam jajaran trending di Twitter.
Baca Juga: Bantah Lesti Kejora Hamil Duluan Tapi Buat Pernyataan 'Mencurigakan', Rizky Billar Kembali Disorot
Terkait hal itu Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, besarnya pendapatan yang diterima oleh anggota DPR RI tidak sebanding dengan kinerja mereka sebagai anggota legislatif.
Berdasarkan catatan PSI, pada 2020 DPR hanya mengesahkan 3 Undang-undang (UU) dari 37 Rancangan Undang-undang (RUU) program legislasi nasional (Prolegnas).
"Selama dua tahun sejak dilantik, DPR periode ini baru mengesahkan empat Undang-undang dari target 248 RUU yang masuk Prolegnas 2020-2024. Tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota DPR lebih baik dipotong saja dan dialihkan untuk anggaran penanganan Pandemi Covid-19," kata Sigit kepada wartawan, Sabtu, 18 September 2021.