GALAMEDIA - Satnarkoba Polres Sumedang menangkap dua tersangka pengedar obat psikotropika.Pengungkapan kasus itu, dibenarkan Kasat Narkoba AKP. Ari Afrian.
Menurutnya, 2 orang tersangka berinisial B alias Iman (29) dan A. Alias Adit (22) sebagai pengedar obat Psikotropika. "Mereka ditangkap pada 18 September 2021 kemarin, di tempat yang berbeda," kata Ari, Senin 20 September 2021.
Dikatakan, Imam itangkap di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari Kec. Tanjungsari. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hijau, yang di dalamnya terdapat 20 butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona dan 2 Clonazepam 2mg merk Mersi.
Baca Juga: TERBARU! 25+ Kode Redeem FF 20 September 2021, Segera Klaim dan Raih Hadiahnya
Sementara itu, Adit ditangkap di kamar kosan Dudun Babakan Asrama Desa Jatisari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hijau merek Bloods, yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat Psikotropika, jenis Calmlet Alprazolam 1mg.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar, Iman membeli barang tersebut dari J (DPO ) dan Adit membeli dari saudara R ( DPO ). "Kini kedua pengedar tersebut di amankan Sat Narkoba Polres Sumedang untuk proses pengembangan lebih lanjut," katanya. ***