Pegawai KPK Dipecat 30 September 2021, Komnas HAM Heran: Bisa Stigma G30S PKI

- 20 September 2021, 15:37 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Dok. Komnas HAM

 

 

GALAMEDIA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021 mendatang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sontak menyoroti tanggal pemecatan tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai, pemilihan tanggal tersebut bisa menimbulkan imajinasi ihwal sejarah Indonesia.

Selain itu, tanggal tersebut bisa memunculkan stigma bagi 56 pegawai KPK yang dipecat.

Mengingat, 30 September merupakan hari bersejarah sebagai hari G30SPKI alias Gerakan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia tahun 1965.

Baca Juga: Lagi, Ulah Nyeleneh Arief Muhammad Bikin Konglomerat dan CEO Rebutan Hingga Siapkan Uang Ratusan Juta

Sementara pegawai KPK termasuk Novel Baswedan akan dipecat pada 30 September 2021. Hal ini lah yang menjadi sorotan Komnas HAM.

“Kalau tadi bangun imajinasi soal masa lalu Republik Indonesia, itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini,” ujar Choirul dalam diskusi daring bersama ICW Minggu, 19 September 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x