GALAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden No 15 Tahun 2021 pada 8 September 2021 lalu.
Dalam Kepres tersebut menetapkan susunan tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengemban tugas baru dari Presiden Jokowi.
Tugas baru tersebut yakni menjadi ketua tim Gernas Bangga Buatan Indonesia.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bareskrim Lakukan Ini ke Suami Korban
Dalam Kepres tersebut diketahui bahwa Tim Gernas BBI yang dikomandoi Luhut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mendampingi Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan didapuk menjadi wakil Tim Gernas BBI.
Dengan Ketua Harian Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Wakilnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Tim Gernas BBI beranggotakan deretan pejabat Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala BRIN, Kepala LKPS, hingga Kepala BPS.