Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, Kota Bandung Masing Menunggu Perwal

- 21 September 2021, 13:35 WIB
Suasana di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung beberapa waktu lalu
Suasana di Mall Paris Van Java (PVJ) Bandung beberapa waktu lalu /Instagram.com/pvjofficial


GALAMEDIA - Anak dengan usia di bawah 12 tahun  kini diperbolehkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku di daerah yang dijadikan uji coba, yakni Provinsi Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung dan Kota Yogyakarta.

Meski termasuk dalam daerah uji coba, Pemkot Bandung tidak serta merta langsung memberlakukannya hari ini. Pasalnya, peraturan wali (Perwal) kota yang mengatur soal anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk mal dan pusat perbelanjaan tersebut masih dalam proses.

"Iya, sesuai Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 diktum kelima poin g, anak dengan usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke mal. Namun, kita masih menunggu sampai Perwal keluar. Kalau perwal keluar sore ini, malam atau besok sudah berlaku," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustri Kota Bandung, Elly Wasliah di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Borneo FC 23 September, Marc Klok : Saatnya Bangkit!

Relaksasi ini, ungkap Elly, disambut baik pengelola malml atau pusat perbelanjaan. Pihaknya pun sudah menyosialisasikannya ke pengelola mal, namun untuk pembelakuannya harus menunggu perwal.

"Ini suatu kegembiraan dan disambut baik oleh pengelola mal, karena di lapangan suka ada pengunjung yang keukeuh ingin anaknya masuk juga, jadinya konflik," ungkapnya.

Dengan adanya aturan tersebut, kata Elly, tentu ini menjadi angin segar bagi warga dan juga pengelola mall.

Dikatakannya, tidak ada persyaratan khusus bagi anak dibawah usia 12 tahun ini agar bisa masuk mal.

"Syaratnya hanya didampingi orang tua," ungkap Elly.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21September 2021: Al Berhasil Tangkap Penyusup, Bukan Boim atau Putra

"Teknisnya orangtua harus sudah divaksin, kalau enggak divaksin enggak boleh masuk. Nanti scan barcode yang ada di aplikasi PeduliLindungi, nanti muncul keterangan hijau, kuning, merah dan hitam. Kalau hitam, enggak boleh masuk," ujarnya.

Menurutnya, anak di bawah usia 12 tahun hanya harus menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker. Tidak ada pemeriksaan identitas, karena umumnya mereka belum memiliki KIA (Kartu Identitas Anak) atau lainnya.

"Yang jelas di bawah asuhan pengawasan orang tua dan orang tuanya wajib vaksin," katanya

Ia mengatakan, arena bermain anak belum dibuka. Sementara tempat hiburan seperti bioskop sudah dibuka, tapi anak dibawah usia 12 tahun tidak boleh masuk.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terancam? PDIP Bakal Berikan Sanksi Kader Deklarasi Pilpres 2024

"Anak hanya boleh berbelanja dan makan di kafe atau resto yang diberi waktu satu jam," terangnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x