GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selesai menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Anies Baswedan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.
Yoory dan kawan-kawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Baca Juga: Era Baru KPK, Gandeng TNI untuk Penguatan Pemberantasan Korupsi
Baca Juga: Jelang Persib vs Borneo FC Kamis 23 September, Robert Lebih Memilih Duet Bomber Ini
Mantan Mendikbud ini mengaku senang bisa membantu tugas KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di BUMD DKI, Sarana Jaya.
"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," tutur Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa, 21 September 2021.
Anies mengaku beberapa kali ikut membantu rangkaian kegiatan KPK di antaranya pada 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK.
Kemudian pada 2009, lanjut dia, pernah bertugas sebagai Anggota Tim Delapan.