GALAMEDIA - Pemerintah memutuskan anak di bawah 12 tahun boleh kunjungi mal seiring dengan dilonggarkannya PPKM Jawa-Bali.
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun menyampaikan curhatannya terkait kebijakan tersebut.
Mereka mengharapkan aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal bersama orangtuanya tak terbatas diberlakukan di 5 kota seperti saat ini.
Hal itu berkaca dari semakin baiknya penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol "Wajib Vaksinasi" yang menjadi jaminan bahwa setiap pengunjung dan pegawai yang masuk ke dalam mal sudah menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Kejati Jabar Selamatkan Rp 3,2 Triliun Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama bahwa usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, dikutip dari Antara, Rabu, 22 September 2021.
Dengan pengawasan ekstra yang diberikan oleh orang tua maupun wali yang bertanggung jawab pada anak yang berkunjung ke dalam mal, tentunya penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi dan jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal-mal di Indonesia dengan lebih baik lagi.
Alphonzus menyebutkan, dengan aturan yang memperbolehkan orang tua atau orang dewasa mengajak pengunjung anak di bawah usia 12 tahun, diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen ke mal-mal yang mendapatkan izin menjalani aturan itu.