GALAMEDIA – Politisi Partai Demokrat, M Nawa Said Dimyati mengaku heran dengan sejumlah kasus penistaan agama Islam yang tidak segera diproses di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mengapa tidak diproses apabila sudah memenuhi unsur?,” tanya pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, seperti dikutip Galamedia dari akun Twitternya, Rabu, 22 September 2021.
Cak Nawa mengutarakan pernyataan ini untuk menanggapi pernyataan eks petinggi Polri, Brigadir Jenderal (Purn) Anton Tabah Digdoyo.
Melalui sambungan telepon, Anton memaparkan bahwa terdapat sejumlah kasus penistaan agama Islam yang belum diproses secara hukum di era Presiden Jokowi.
Baca Juga: Lesti Kejora Tak Bisa Bohongi Ivan Gunawan: Gue Tahu Dia Bunting Pas Lihat di Akad Nikah
Baca Juga: Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidik Terus Berproses
Di antaranya seperti kasus Jozeph Paul Zhang, Ade Armando, dan Abu Janda.
Ia merasa jika kondisi tersebut pernah dialami Indonesia tepat di era Partai Komunis Indonesia (PKI) berkuasa.
“Kondisi ini mirip seperti tahun 60-an atau ketika PKI berkuasa,” katanya, Selasa, 21 September 2021.