Anggota DPR Bukhori: Pemerintah Seolah Tak Berdaya Memutus Teror terhadap Ulama, Wajar Publik Curiga  

- 22 September 2021, 21:13 WIB
 Anggota DPR RI Komisi VIII, Bukhori Yusuf. Dok. PKS.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Bukhori Yusuf. Dok. PKS. /

Tak berhenti di situ, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan mengenai hal serupa.

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa umat beragama berhak terlindung dari rasa takut, teror, dan ancaman lain.

“Keamanan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan adalah hak asasi yang dilindungi oleh hukum. Sebagai umat beragama, kita berhak untuk terlindung dari rasa takut, terbebas dari teror, dan terhindar dari ancaman dalam menjalankan aktivitas keagamaan,” paparnya.

“Dengan demikian, kita berhak menagih janji konstitusi itu apabila negara gagal menunaikan hak warga negaranya,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan saat Ustadz Chaniago tengah ceramah di Masjid Baitusyayakur, Batu Ampar, Batam.

Baca Juga: Dipuji Sri Mulyani, Gaya Hidup Bernilai Islam Disebut Ciptakan Peluang Pasar Baru

Tiba-tiba ada seorang pria yang yang menyerangnya dari sisi kanan sang Ustadz.

Sementara dalam video lainnya, terlihat pelaku diamankan jemaah dan ibu-ibu yang hadir turut geram hingga menyerang pelaku.

Pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Batu Ampar. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x