Jokowi Dinilai Tercela dan langgar Konstitusi, Eks Pimpinan KPK: Apa Ada yang Harus Dimakzulkan?

- 23 September 2021, 16:53 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/ /

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan tindakan tercela lantaran abaikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM soal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat Novel Baswedan Cs diberhentikan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, tindakan tercela itu merujuk pada Pasal 7b Ayat 1 UUD 1945.

"Perbuatan tercela itu dapat mengakibatkan Presiden diberhentikan dengan dinyatakan oleh DPR bahwa telah melanggar konstitusi," kata Feri beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Dikabarkan Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Sang Wakil Ketua DPR!

Feri menilai Jokowi sudah seharusnya menindaklanjuti rekomendasi dari dua lembaga Ombudsman dan Komnas HAM itu.

"Mau tidak mau Presiden harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK," katanya.

Pernyataan itu pun ditanggapi eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyusul pemberhentian 56 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

"Inikah ujung sengkarut TWK. Pimpinan KPK buat CELA, bikin sang pemberantas CELAKA, tapi buat koruptor PESTA," kata pria yang akrab disapa BW dalam cuitannya Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK, Begini Profil dan Karier Lengkapnya

"Wujudkan begitu banyak PETAKA," sambung BW.

Ia menyinggung soal kemungkinan adanya pemakzulan seperti sebelumnya disinggung Feri Amsari.

"Apa harus ada yang dimakzulkan karena dituding lakukan perbuatan TERCELA? Ngeri, Feri hardik dengan tanya," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x