GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.
Azis bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 24 September 2021.
Berdasarkan informasi, Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)atas nama Azis sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan ekspose atau gelar perkaranya telah digelar Senin, 30 Agustus 2021.
Beberapa hari kemudian tim KPK menyerahkan Sprindik dan sudah diterima oleh pihak Azis.
Penyidik KPK pun sudah melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut di Lampung, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Natalius Pigai Puji-puji Firli Bahuri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali, Kamis, 23 September 2021.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti dan KPK juga telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.