Bansos Tunai alias BST Rp300 Ribu Dihapus Mensos Risma, Pemprov DKI Jakarta Kaji Salurkan Lewat APBD

- 24 September 2021, 04:05 WIB
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari. /Dok. Jakarta.go.id

GALAMEDIA - Bantuan sosial (Bansos) Tunai alias BST Rp300 ribu di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak lagi disalurkan kepada warga DKI Jakarta.

Soalnya Bansos Tunai alias BST Rp300 ribu tersebut sudah dihentikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Mensos Risma (Tri Rismaharini) menghentikannya terhitung September 2021 meski PPKM masih diperpanjang. Alasannya, PPKM kini lebih ada kelonggaran bagi warga untuk beraktivitas.

Sehubungan hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terpaksa menghentikan bansos tersebut.

"Kalau BST Covid-19 dari Pemerintah Pusat sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Awas Obat Sampah Beredar! BPOM Keluarkan Peringatan ke Masyarakat

Meski demikian, lanjut Premi, Kemensos tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Menurut Presmi, bansos tunai yang selama ini disalurkan kepada penerima manfaat berasal dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos.

Dia mengaku Pemprov DKI belum memastikan rencana terkait penyaluran bansos tunai sendiri.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x