Mantan Ketua KPK: Gugatan KLB Partai Demokrat Harusnya Gugur Karena Penggugat Mundur

- 24 September 2021, 20:04 WIB
Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum PD versi KLB, 5 Maret 2021
Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum PD versi KLB, 5 Maret 2021 /Antara/Nur Apriliana Br Sitorus

 


GALAMEDIA - DPP Partai Demokrat melalui pengacaranya berpendapat majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta seharusnya menggugurkan gugatan KLB terhadap SK Menkumham karena salah satu penggugatnya mengundurkan diri.

Alasannya, gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT didaftarkan secara bersama-sama oleh beberapa penggugat, bukan secara sendiri-sendiri, kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat, Jumat, 24 September 2021.

“Jika ada salah satu penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur,” kata mantan Ketua KPK ini.

Majelis hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin Bambang Soebiantoro, di Jakarta, Kamis, 23 September 2021, menunda sidang terkait gugatan KLB terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar pengurus DPP Partai Demokrat.

Baca Juga: Ditemukan Usai Hilang 6 Hari di Gunung Guntur Garut, Begini Kondisi Pendaki Remaja Berusia 14 Tahun

Ia menunda sidang karena salah satu penggugat dari pihak KLB, Yosef Benediktus Badeoda, mencabut gugatannya sebelum sidang berlangsung.

Hakim menyampaikan mereka menerima surat dari Badeoda yang mencabut surat kuasa ke pengacaranya serta gugatannya terkait perkara itu.

Usai menerima informasi itu, Widjojanto menyampaikan keputusan Badeoda mencabut gugatan merupakan bentuk kepedulian dia terhadap kepastian hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada Bung Yosef. Itu adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” kata Widjojanto.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x