Refly Harun: Unjuk Rasa adalah Barang Haram di Pemerintahan Saat Ini, Sulit BEM SI Untuk Berdemo

- 24 September 2021, 20:23 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan Layar/

Namun di Indonesia, khususnya di pemerintahan saat ini, unjuk rasa menjadi barang haram.

Baca Juga: Megawati Perintahkan Risma Lebih Utamakan Anak Yatim Piatu dan Kaum Disabilitas

“Tapi di sini, itu (unjuk rasa) barang yang haram. Tidak bisa dilakukan secara mudah,” tandasnya.

Refly kemudian menyoroti pertanyaan soal kenapa Novel Baswedan Cs tidak legowo untuk dipecat dari KPK dan tidak mencari pekerjaan baru karena merasa memiliki kapasitas.

“Nah, the point is not about pekerjaan itu sendiri ya. Kalau soal pekerjaan, saya yakin orang seperti Novel akan banyak orang mengulurkan bantuan untuk merekrutnya. Bukan itu soalnya,” terangnya.

Persoalannya, kata Advokat ini adalah mereka hendak mengabdi ke negara melalui pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Taman-taman di Kota Bandung Segera Dibuka Kembali

“Soalnya adalah Anda ingin mengabdi dalam pemberantasan korupsi yang merupakan wilayah yang paling ngeri-ngeri sedap, tetapi sekaligus kalau Anda berhasil, Anda banyak menanam jasa bagi negara ini. Itu persoalannya,” tambahnya.

Seperti diketahui, BEM SI dan GASAK berencana gelar aksi massa menolak pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Koordinator Pusat BEM SI, Nofrian Fadil Akbar mengatakan, langkah ini dipersiapkan apabila dalam kurun waktu 3x24 jam Jokowi masih bergeming untuk membatalkan pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x