Azis Syamsuddin Ditahan! Bukan di Gedung KPK Tapi Dibawa ke Kantor Polisi

- 25 September 2021, 01:55 WIB
Azis Syamsuddin berompi oranye dengan tangan diborgol keluar dari ruang penyidikan.
Azis Syamsuddin berompi oranye dengan tangan diborgol keluar dari ruang penyidikan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

 

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.

Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya. Bukan di gedung KPK, Azis sementara mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari (25 September 2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan, Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Berhenti Bekerja

Dalam perkara suap ini, Azis dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan, Wakil Ketua DPR RI ini sudah ditemukan di rumahnya.

"Alhamdulillah sudah ditemukan di rumahnya," ujar Firli.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x