Azis Syamsuddin Ditahan! Ungkap Kronologi, Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Berhenti Berantas Korupsi!

- 25 September 2021, 04:45 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri ungkap kronologi dugaan aksi kejahatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Ketua KPK, Firli Bahuri ungkap kronologi dugaan aksi kejahatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /

 

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.

Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya. Azis sementara mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRPdan MH sebesar Rp4 miliar, dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25 September 2021).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan, Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Berhenti Bekerja

Disebutkan, kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x