GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu dini hari, 25 September 2021, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak tadi petang.
Politisi Partai Golkar ini diborgol lengannya.
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Ia turun dari lantai dua usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.25 WIB.
Azis langsung digiring ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.
Usai konferensi pers, Azis langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditahan! Bukan di Gedung KPK Tapi Dibawa ke Kantor Polisi
Azis bungkam saat digiring penyidik ke mobil tanahan.