Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin Diduga Maling Uang Rakyat Terancam 5 Tahun Penjara, Demokrat: Ampun KPK 

- 25 September 2021, 14:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penjemputan paksa Azis Syamsuddin yang diduga melakukan suap kasus DAK di Lampung Tengah
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penjemputan paksa Azis Syamsuddin yang diduga melakukan suap kasus DAK di Lampung Tengah /Twitter/KPK/@KPK_RI
 
GALAMEDIA - Baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan ditangkanya Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin okeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Diketahui KPK menahan Azis Syamsuddin, yang kini menjadi tersangka kasus suap dalam perkara dugaan maling uang rakyat di Kabupaten Lampung Tengah.
 
Alhasil, kini Azis Syamsuddin disangka kan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Oleh karena itu, Azis Syamsuddin terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp250 juta.
 
 
Kabar penahanan Azis Syamsuddin lantas turut ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
 
Melalui akun Twitter pribadinya @panca66 nampak menyayangkan kasus yang menyeret Azis Syamsuddin ini dinilainya justru direduksi.
 
"Dijadiin tersangka tapi kasusnya direduksi jadi suap doang. Ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @panca66 pada Sabtu, 25 September 2021.
 
 
"Ampunn KPK," sambungnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka suap, Azis Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x