Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan, Pemerintah Larang Bagi yang Lain

- 25 September 2021, 23:08 WIB
Pemberian vaksin booster diizinkan Kemenkes RI baru hanya untuk tenaga medis
Pemberian vaksin booster diizinkan Kemenkes RI baru hanya untuk tenaga medis /NDTV.com

 

GALAMEDIA - Pemerintah menegaskan vaksin "booster" atau dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) untuk memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas di tengah pandemi COVID-19.

"Prioritas program vaksin 'booster' saat ini adalah tenaga kesehatan sebagai populasi berisiko, sekaligus vital dalam mendukung layanan dalam kesehatan di masa pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam siaran pers, Sabtu, 25 September 2021.

Pemerintah belum melakukan perubahan kebijakan terkait hal ini sehingga vaksin "booster" belum boleh diberikan untuk masyarakat umum.

"Saat ini vaksin 'booster' memang baru diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Hal ini lantaran kelompok tersebut lebih berisiko terpapar COVID-19," ujar dia.

Menkominfo memaparkan bahwa hingga 24 September 2021, pemberian vaksin dosis ketiga bagi nakes sudah mencapai 60,74 persen lebih dari sasaran vaksinasi sebanyak 892.192 orang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 September 2021: Ada Titik Terang, Mama Rosa Temukan Petunjuk di Kamar Pak Hartawan

Adapun pemerintah masih terus mengkaji rencana program vaksin ketiga untuk masyarakat umum pada tahun depan.

Menurut Johnny, kebijakan tersebut masih memerlukan pertimbangan dan pembahasan yang lebih dalam, terlebih saat ini jumlah penerima vaksin COVID-19 untuk dosis pertama belum mencapai 50 persen dari total penduduk Indonesia.

"Hingga saat ini 'booster' atau dosis ketiga masih prioritas bagi nakes," tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x