GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.
Setelah sempat mangkir dari panggilan KPK, Aziz dijemput oleh petugas di kediamannya Jumat, 25 September 2021 malam.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 September 2021 dini hari, ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan poin-poin hasil penyidikan terhadap tersangka Aziz Syamsuddin.
"Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ (Azis Syamsuddin) dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Sebelumya Aziz menghindari panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. Namun menurut Firli KPK telah melakukan tes swab antigen terhadap Aziz dan tes menunjukkan hasil non-reaktif. Sehingga KPK langsung membawa Aziz ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya resmi ditahan.
Aziz diduga memberi sejumlah uang sebagai hadiah kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin untuk menangain perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah yang saat itu sedang dalam penyidikan KPK. Namanya dan satu kader Partai Golkar, Aliza Gunado terseret dalam kasus tersebut.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ungkap Firli kepada awak media.
Firli menjabarkan sejumlah uang telah diberikan oleh Aziz dan Aliza kepada tersangka Stepanus Robin dan Maskur Husain, seorang pengacara yang ikut mengurus perkara tersebut.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” jelas Firli.