GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 27 September 2021.
Ia datang untuk memberikan klarfikasi terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Lalu bagaimana pernyataan pihak Polda Metro Jaya? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan.
Baca Juga: In Time Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 27 September 2021, Berikut Sinopsisnya
Menurut Yusri, Polda Metro Jaya siap mengendepankan pendekatan "restorative justice" dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut.
"Ada surat edaran Kapolri terkait masalah seperti ini. Kita mengedepankan upaya mediasi di tahap penyelidikan," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin, 27 September 2021.
Yusri mengungkapkan, penyidik akan memberikan ruang bagi Luhut selaku pelapor serta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, selaku terlapor pada tahap penyelidikan.
Jika kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat, kata dia, maka kasus tersebut bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka kepolisian akan melanjutkan kasus tersebut hingga diserahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.