Warga Garut Gugat Presiden Jokowi ke PTUN Terkait Dana Desa

- 28 September 2021, 16:25 WIB
Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin memperlihatkan bukti pendaftaran gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021.

Ia mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Tak cuma presiden, gugatan juga dilayangkan kepada Ketua DPRD dan Sekda Garut.

Gugatan tersebut terkait pelaksanaan putusan PTUN Bandung terhadap Sekda Kabupaten Garut.

Gugatan juga terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Garut.

Baca Juga: 7 Partai Ini Dicap Berwatak Korup Oleh Ferdinand Hutahaean Imbas Tolak Hadiri Rapat Paripurna

Diduga Pemerintah Kabupaten Garut tidak transparan terkait dana desa tahun 2017 dengan anggaran Rp 8 miliar.

Sebelumnya, Asep sudah mengadukan gugatan keterbukaaan informasi publik, terkait informasi hasil pemeriksaan dana desa di Kabupaten Garut tahun 2017.

Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Seorang warga Garut bernama Asep Muhidin mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, di Jln. Diponegoro, Selasa, 28 September 2021./Lucky M Lukman/Galamedia

"Gugatan saya layangkan atas sikap diam dari Presiden RI dan Ketua DPRD Kabupaten Garut terhadap pelaksanaan undang-undang," ujar Asep usai mengajukan gugatan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x