GALAMEDIA - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat gegara tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui Polri merekut 56 pegawai eks KPK tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa, 28 September 2021.
Disebutkan, awalnya Kapolri mengajukan usul perekrutan kepada Jokowi. Kemudian, usul itu direspons positif oleh Jokowi via surat resmi.
"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kaya Listyo.
Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Gak Ngapa-ngapain Tak Aneh Tingkat Kepuasan Masyarakat Terus Menurun
Meski begitu Kapolri belum bisa menyampaikan detail perekrutan Novel Baswedan dkk. Polri masih berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai hal itu.
Ia menyatakan, kemampuan para mantan pegawai KPK dibutuhkan kepolisian. Ia ingin mengembangkan kemampuan Polri dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujarnya.