Mahfud MD Minta Publik Akhiri Kontroversi 56 Pegawai KPK yang Akan Direkrut Kapolri Menjadi ASN Polri

- 29 September 2021, 08:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D. meminta agar publik  menghentikan kontroversi 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai muncul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil nasional (ASN) Polri.

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi dari 56 pegawai KPK untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Untuk Memperlancar Proses Belajar Mengajar, TNI AL Gelar Vaksinasi Massal di Dua Pesantren di Kab. Cirebon

Kapolri telah melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo untuk meminta persetujuan. Menurutnya presiden menyetujui usulan tersebut.

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis. Pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri," ujarnya dalam keterangan resmi.

Atas dasar itu, Mahfud meminta agar polemik 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK diakhiri.

Baca Juga: Arti Asmaul Husna: Al Barr, At Tawwab, dan Al Muntaqim, Mudah-mudahan Kerbaikan Selalu Menyertai Kita

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," cuitnya yang dikutip Galamedia dari akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.

Lebih lanjut, menurutnya langkah yang diambil KPK tidak salah secara hukum.

"Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum," ujarnya.

Baca Juga: Paling Baru! Kode Redeem FF 29 September 2021: Ribuan Diamond, Weapon Special, dan Item Langka

Mahfud juga mengatakan kebijakan presiden yang menyetujui permintaan Kapolri adalah benar.

"Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," sambungnya.

Dalam cuitannya, Mahfud memberikan dasar pasal mengenai pengangkatan dan pemberhentian ASN.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabar Rabu, 29 September 2021, Hati-hati Sore Hari Berpotensi Hujan di Daerah Ini

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

'Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014."***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x