Ahli hukum tata negara ini menilai secara objektif dalam sejarah tidak boleh ada bagian-bagian yang dihilangkan terkait peran seseorang atas jasanya.***
Ahli hukum tata negara ini menilai secara objektif dalam sejarah tidak boleh ada bagian-bagian yang dihilangkan terkait peran seseorang atas jasanya.***
Editor: Hj. Eli Siti Wasilah