57 Pegawai KPK Dipecat Hari Ini, Penyidik KPK: Pamit Ya Namun Yakinlah Saya Akan Tetap Bekerja bagi Negeri Ini

- 30 September 2021, 13:37 WIB
Yudi Purnomo Harahap.
Yudi Purnomo Harahap. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah./

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat keputusan tentang pemecatan 57 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mereka menerima surat pemecatan melalui Surat Keputusan No. 1327 Tahun 2021 pada Rabu, 15 September 2021.

Surat keputusan itu menunjukkan lembar tanda terima pemberhentian dengan hormat pegawai KPK, yang berlaku mulai 30 September 2021.

Baca Juga: Rizky Billar Tak Sungkan Bagikan Momen Periksa Kehamilan Bareng Lesti, Begini Kondisi Bayi Leslar Junior

Tepat pada hari Kamis ini, 30 September 2021, 57 pegawai KPK tadi resmi diberhentikan.

Salah satunya Yudi Purnomo Harahap. Melalui akun Twitter @yudiharahap46, dirinya pamit setelah mengabdi selama 14,5 tahun.

"Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini," tutur Yudi yang dilansir Galamedia pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Meko Marves dan PUPR Tinjau Tol Cisumdawu, Bupati Bandung: Mudah-mudahan Bisa Beroperasi Akhir Tahun

Ia  juga mengatakan akan bekerja untuk Indonesia.

"Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini," ujarnya.

Dalam unggahan yang sama, Yudi juga meyakini jika hal ini bukan akhir dari pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah, Empat Orang di Indramayu Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Yudi mengatakan ini hanya  pengumuman dan bukan perpisahan.

"Ini bukan kata perpisahan hanya pengumuman, jadi jangan sedih. Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat memberantas korupsi tak boleh mati, justru harus bangkit dalam banyak arti," tuturnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x