Total 58 Pegawai KPK Diberhentikan Hari Ini, Lakso Anindito Jadi Orang Ke-58 Sehari Sebelum 30 September

- 30 September 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Instagram.com/@official.kpk

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hari ini, Kamis 30 September 2021 melalui surat keputusan resmi yang dikeluarkam oleh pimpinan KPK.

57 pegawai bersangkutan menerima Surat Keputusan No. 1327 Tahun 2021 pada Rabu, 15 September 2021.

Surat tersebut berisi lembar tanda terima pemberhentian dengan hormat pegawai KPK, yang berlaku mulai 30 September 2021.

Sehari jelang pemecatan Novel Baswedan dkk, kabar mengejutkan datang dari penyidik KPK Lakso Anindito. Dirinya menjadi orang ke 58 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Bukan Song Joong Ki atau Park Seo Joon, Berikut 10 Artis Korea Terpopuler Tahun 2021, Idola Kamu Termasuk?

Sebelumnya, Lakso Anindito diketahui mengikuti asesmen TWK susulan bersama dua orang rekannya yang lain setelah dirinya kembali dari studi di luar negeri.

Namun dari ketiga orang yang mengikuti asesmen susulan tersebut, hanya Lakso Anindito yang dinyatakan gagal.

Penyidik muda KPK ini menerima surat pemberitahuan pemberhentian tepat satu hari sebelum pemecatan.

Melalui akun Twitter pribadinya @laksoanindito membagikan potret surat pemberhentiannya yang terlihat ditandatangani oleh salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x