GALAMEDIA - Kuasa hukum eks Kader Demokrat yang mengajukan judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD tak banyak berkomentar soal gugatan JR tersebut.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyebutkan bahwa gugatan atau JR itu tak ada gunanya atau tidak ada pengaruh bagi kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.
Yusril mengatakan bahwa pernyataan Mahfud bisa jadi tidak ada salahnya, tergantung dari posisi mana Mahfud mengungkapkan pernyataan.
"Kalau beliau seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut keuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yangs edang berkuasa, ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya," kata Yusril melalui unggahan Instagramnya Kamis, 30 September 2021.
Baca Juga: Pemberian Akses Jaringan Bisnis untuk UKM Indonesia Terus Diperluas Lewat Program Aksilerasi III
"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan berbeda pandangannya," sambung Yusril.
Terkait dengan JR AD/ART Demokrat yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) Yusril mengatakan bahwa hal itu berangkat dari UUD 1945 maupun UU yang memerintahkan agar membangun kehidupan bangsa yangs ehat dan demokratis.
Sedangkan partai politik kata dia, memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara.
"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis," ujarnya.