GALAMEDIA – Pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 30 September 2021 menuai kritikan.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi memberhentikan 57 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hari ini.
Pemecatan terhadap 57 pegawai tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. 1327 Tahun 2021.
Sehari menjelang pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan, kabar mengejutkan datang dari penyidik KPK Lakso Anindito.
Dirinya menjadi orang ke-58 yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK, sehingga Lakso harus dipecat juga.
Baca Juga: Kolaborasi Pemkot dan Ormas Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bandung
Lakso mengikuti asesmen TWK susulan bersama dua orang rekannya, setelah dirinya kembali dari studi di luar negeri.
Dari ketiga yang mengikuti TWK susulan, hanya Lakso yang dinyatakan tidak lolos.
Lantas pemecatan 58 pegawai KPK ini mendapat sorotan dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar.