GALAMEDIA - Kemunculan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD-ART Partai Demokrat terus menuai sorotan.
Belum lama ini, tanggapan terhadap langkah Yusril Ihza Mahendra juga datang dari eks Ketua MA Jimly Ashiddiqie.
Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa partai politik memang merupakan saluran utama kedaulatan rakyat seperti diatur dalam UUD.
"Prpol pilar utama& saluran daulat rakyat & bhkan disbut tgas dlm UUD sbg psrta pmilu & usung capres,"
"Statusnya jg lmbaga publik (negara) dlm arti luas yg pnya aturan intern AD sbg plksana UU. Mski tdk disbut PrUUan, ptsn JR bs jd inovasi baru. Kalo kabul, JR AD prpol lain jg bs," kata Jimly melalui Twitter-nya Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca Juga: Isu Kebangkitan PKI Berhembus Tiap Bulan September, Tsamara Amany: Apa Enggak Bosen Dimainkan Terus?
Dia melanjutkan bahwa tegaknya hukum juga perlu dibarengi dengan tegaknya etika bernegara.
"Tp prlu diingat jg tgaknya hkm& keadilan hrs seiring dg tgaknya etika brnegara," jelasnya.
Meskipun kata dia, UU tidak secara eksplisit mengatur bahwa advokat tidak boleh menjadi ketua umum Parpol, namun secara etika kepantasan hal itu sulit diterima.