RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP Kini Sekaligus Sebagai NPWP

- 1 Oktober 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi KTP.  RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP kini sekaligus sebagai NPWP
Ilustrasi KTP. RUU HPP Baru, Fungsi NIK di KTP kini sekaligus sebagai NPWP /PMJ News

GALAMEDIA - Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan (RUU KUP).

RUU ini kemudian disepakati menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Dilansir Galamedia dari laman resmi Komisi XI DPR RI Jumat 1 Oktober 2021, terkait hal itu, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HPP akan menjadi bentuk reformasi perpajakan.

Baca Juga: Risma Kini Ancam Tembak Petugas PKH, Dulu Pernah Ancam Pindahkan Pegawai Wyata Guna ke Papua

Dalam aturan ini, pemerintah akan menambah fungsi KTP bagi wajib pajak orang pribadi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga memaparkan, reformasi pajak melalui RUU HPP juga bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Baca Juga: Mencengangkan! Pakar Ungkap Sebenarnya Pandemi Covid-19 Bisa Tuntas Selama 4 Minggu Tanpa Vaksinasi

Hal ini agar memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, dan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x