Sri Mulyani Ungkap Alasan Penambahan Fungsi NIK Menjadi NPWP: Jangan Terjadi Gejolak!

- 4 Oktober 2021, 19:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Syaiful Amri/Kemenkeu/Agus

GALAMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap alasan penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut dia, penambahan fungsi itu diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata Sri Mulyani.

Ia menyampaikan hal itu dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 'Pegangan' 8 Orang di KPK, Jubir Lembaga Antirasuah Angkat Bicara

Sri Mulyani mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.

Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dikutip dari Antara, Sri Mulyani menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 6 Kabupaten/Kota Masih Level 4, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x