"Kalau banyak permintaan, ya saya siap dong. Kader harus siap kalau banyak permintaan walaupun sampai saat ini saya belum men-declare secara resmi, tetapi permintaan sudah sangat banyak," katanya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Seperti diketahui, PBNU tak melarang posisi ketua umum dijabat orang yang sama lebih dari dua periode. Hal itu diketahui dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil Muktamar ke-33.
Baca Juga: Siap Ramaikan Muktamar Ke-34 NU, Said Aqil Siradj Berpotensi Jadi Ketua Umum PBNU Seumur Hidup
Dalam dokumen AD/ART yang dikonfirmasi Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU (Lakpesdam NU) Rumadi Ahmad, tidak ada pasal yang membatasi masa jabatan ketua umum PBNU.
Dengan demikian, KH Said Aqil Siradj berpotensi untuk menjadi Ketua Umum PBNU seumur hidup.
Pembatasan masa jabatan hanya berlaku bagi kepengurusan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah. Masa jabatan kepengurusan berbeda-beda di setiap tingkatan.
"Masa khidmat kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali pengurus cabang istimewa selama 2 (dua) tahun," bunyi Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar NU.
Pembatasan masa jabatan juga berlaku bagi ketua umum badan otonom. Ketua umum badan otonom NU dibatasi maksimal dua periode.
Pengecualian diberikan kepada badan otonom NU yang berdasarkan usia, seperti Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU. Ketua umum di badan-badan itu dibatasi hanya satu periode.
Baca Juga: Eks Anak Buah Jokowi Klaim China ‘Bos’ Ibu Kota Baru RI, Mustofa: Tanda-tanda Isu Lama Akan Terbukti