GALAMEDIA - Praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) masih kerap ditemukan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan menyebut, praktik kejahatan perdagangan orang itu kerap bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontonental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021.
Pria yang pernah menjabat Kepala Kejati Jabar ini menyatakan, ada beragam permasalahan yang kerap dihadapi PMI di luar negeri.
Mulai dari permasalahan dokumen kelengkapan, biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya.
Mayoritas, kata dia, kasus-kasus itu menimpa perempuan PMI. Kondisi itu juga pernah diungkapkan sebelumnya oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
"Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi," kata Untung.