MA Tolak Kasasi Jaksa atas Vonis HRS, Wakil Ketua MPR RI: Terbukti, Jaksa Ikuti Pesanan Orang yang Bernafsu

- 8 Oktober 2021, 19:36 WIB
Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. /Antara/


GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat, mendapat apresiasi Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Dengan keputusan MA ini, Wakil Ketua Majelis Suyro PKS ini berharap putusan pengadilan yang memvonis HRS bersama sejumlah bekas pimpinan Front Pembela Islam (FPI) bisa segera dijalani.

Soalnya sejumlah eks pimpinan FPI seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah bisa segera bebas karena sudah menjalani 8 bulan masa tahanan di penjara, sesuai dengan putusan hakim.

“Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut,” ujat pria yang biasa disebut HNW dalam keterangan tertulisnya dikutip Galamedia, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya, Begini Penjelasan BMKG

Seiring hal itu, ia pun berharap, kasus lainnya yang menimpa HRS bisa berjalan adil setelah ini.

Terlebih, ia melihat dalam kasus kerumunan Megamendung majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum, sehingga hanya memvonis denda Rp 20 juta.

Dalam kasus Megamendung ini, pengadilan tinggi juga telah memutuskan menolak banding yang diajukan Jaksa.

Sehubungan hal itu, HNW berkesimpulan bahwa keputusan MA menolak kasasi vonis terhadap HRS dalam kasus Petamburan sebagai bentuk kelalaian Jaksa, yang tidak memberikan pertimbangan hukum dengan benar.

Baca Juga: Sentil Faldo Maldini, Tokoh NU: Dia Buat Fatwa Sendiri Ada Marah yang Terpuji, Naudzu billah ...

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x