Seperti diketahui, dalam hal pengajuan judicial review ke MA pihak termohon adalah Kemenkumham yang mengesahkan.
Namun demikian, Demokrat mengajukan permohonan ke MA untuk juga menjadi termohon.
Hal itu kata Hamdan, agar perkara yang penting tersebut menjadi perhatian MA. Bahkan disebutnya gugatan Yusril mewakili eks kader Demokrat sebagai gugatan yang aneh.
"Ini adalah urusan sungguh sangat penting menjadi perhatian Mahkamah Agung, karena gugatan yang aneh itu, permohonan yang aneh itu, jadi pihak yang paling signifikan didengarkan keterangannya itu adalah yang membentuk peraturan itu," tegas dia.
"Itulah hakikat dari Peraturan Mahkamah Agung tentang hukum acara pengujian di Mahkamah Agung." tegas Hamdan Zoelva.***