GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pekan kemarin resmi berhentikan 57 pegawai dari tugasnya per 30 September 2021.
Mereka diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Meskipun menjadi polemik mengenai pemecatan lewat tes TWK yang dinilai tidak masuk akal, KPK tetap menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil bagi pegawai yang sudah dinyatakan lulus TWK.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Disebut Cocok Jadi Wapres RI 2024 Usai Resmi Pimpin Proyek Kereta Cepat
Seperti yang dilansir Galamedia dari laman resmi KPK Jumat 8 Oktober 2021, dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas tes TWK resmi diangkat dan dilantik per hari ini, di upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menajdi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.
Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti TWK susulan yang digelar pada 20-22 September 2021. Kedua pegawai itu dinilai telah lolos dengan hasil memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Kesempatan susulan tes TWK diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri.