GALAMEDIA – Tugas baru yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjadi Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi sorotan.
Tugas baru tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru saja diteken Jokowi pada Kamis, 6 Oktober 2021.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.
Banyak pihak yang menilai bahwa hal ini akan memberatkan tugas-tugas yang sudah diemban oleh Luhut.
Seirama dengan penilaian itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memberikan saran untuk Jokowi.
Adi mengatakan, seharusnya Jokowi bisa lebih bijak apabila ingin memutuskan memberikan tugas kepada jajaran menterinya di kabinet.
Pasalnya, jika menilik, tugas Luhut sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali untuk menekan laju pandemi Covid-19 juga sudah berat.