Muslim Arbi: Di Mata Jokowi, Di Negeri Ini Hanya Ada Luhut Seorang Bagaikan Menteri Palugada

- 10 Oktober 2021, 16:14 WIB
Presiden Joko Widodo./Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo./Sekretariat Presiden/ /

GALAMEDIA – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi turut menanggapi tugas baru Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 pada Kamis, 6 Oktober 2021.

Dengan Pepres tersebut, Luhut diangkat oleh Jokowi menjadi Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 10 Oktober 2021, Film Bon Jovi Vampires Los Muertos Tayang Terakhir

Menurut Muslim, ditunjuknya kembali Luhut untuk menjalankan tugas tersebut menunjukkan bukti kegagalan Jokowi dalam membentuk tim.

“Penunjukkan ini semakin perlihatkan kacamata kuda yang dipakai Jokowi. Apa-apa serba Luhut, dikit-dikit Luhut. Menko Palugada kata aktivis. Apa loe mau gue ada,” ujarnya pada wartawan seperti dilansir Galamedia, Minggu, 10 Oktober 2021.

Seolah, dia menilai, di mata Jokowi Indonesia hanya ada Luhut.

“Di mata Jokowi, di negeri ini hanya ada Luhut seorang,” tandasnya.

Baca Juga: Diduga Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Instagram Rachel Vennya Diserbu Warganet: Klarifikasi dong Buna

Menurut Pasal 31 Ayat (2), Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung setidaknya mempunyai dua tugas utama.

Pertama, menyepakati dan atau menetapkan Langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.

Baca Juga: 6 Manfaat Membaca Buku, Salah Satunya Meringankan Gejala Depresi

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Tugas tersebut meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x