Jokowi Ralat Janji Proyek Kereta Cepat Tak Pakai APBN, Akademisi Ungkap Penyebab Swasta Ogah Terlibat

- 10 Oktober 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Ilustrasi pembangunan jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung. /antara


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meralat janjinya bahwa Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung kini boleh dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Terkait hal itu, salah seorang akademisi dari Cross Culture Institute Ali Syarief mengungkapkan penyebabnya.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter @alisyarief, Minggu, 10 Oktober 2021.

"Mengapa Projects KA cepat Jakarta-Bandung itu akhirnya dibiayai oleh APBN? Karena swasta tidak ada yang mau," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan penyebabnya pihak swasta enggan untuk turut serta berinvestasi dalam proyek tersebut.

"Mengapa? Karena tidak leasable," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Gede Dapat Pembebasan Pajak, Untuk Nelayan Kecil Naik 400 Persen, Rizal Ramli: Kok Tega Banget Ya?

Ia pun menyoroti penggelembungan biaya pembangunan proyek kereta api cepat tersebut.

"Mengggelembungnya biaya pembangunannya hingga ke 27T. What? Jadi yang bener proyek yang mana, ya?," sindirnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.

Baca Juga: 'Jokowi Jenius Tapi Boong' Sempat Bikin Heboh Twitter: Bangun Ibu Kota Meski Negara Tak Punya Uang

Sementara dalam aturan lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Lalu opsi lainnya dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan Karena Bela Rakyat, Ali Syarief: Vonis Apa yang Dia Diterima?

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x