Bela Rakyat Jenderal Terancam 5 Tahun Penjara, Rocky Gerung Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Jenius

- 11 Oktober 2021, 18:09 WIB
Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /

 


GALAMEDIA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka gegara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tak hanya itu, perwira tinggi pembela rakyat ini malah dipidanakan oleh Puspom AD.

Selain pencopotan, Puspom AD juga akan memproses Junior melalui peradilan militer karena perbuatannya dianggap pelanggaran hukum disiplin militer dan hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM, dengan ancaman penjara 5 tahun.

Sanksi dan proses hukum harus diterima Junior usai bersurat secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena membela salah seorang Babinsa dari pemanggilan polisi, sekaligus dalam rangka membela masyakat atas sengketa tanah dengan pengembang di Sulawesi Utara.

Sehubungan hal itu, pengamat politik Rocky Gerung menilai keputusan Puspom AD bakal menimbulkan dilema.

Baca Juga: Bela Rakyat Jenderal Dipidanakan: Gubernur Lemhanas Sebut TNI Milik Presiden, DPR RI: Harusnya Diapresiasi

Soalnya langkah Junior adalah bentuk pembelaan terhadap rakyat namun sebagai prajurit dia terikat dengan standar disiplin dan hukum militer.

"Kita paham itu dan itu akan jadi dilema pada Puspom AD untuk memutuskan kasus ini. Puspom AD tentu punya standar disiplin dan ada hukum di situ, itu kita hormati. Tapi kita juga musti menghormati kejeniusan Pak Tumilaar untuk membela rakyat yang betul-betul ada dalam situasi tidak ada yang mau membela," kata Rocky Gerung dalam tayangan video YouTube pada kanal Rocky Gerung Official dikutip, Senin, 11 Oktober 2021.

Ia yakin Tumilaar mengetahui dan paham dengan akibat yang harus ditanggung, dipanggil untuk diadili oleh Puspom AD.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x