GALAMEDIA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka gegara menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tak hanya itu, perwira tinggi pembela rakyat ini malah dipidanakan oleh Puspom AD.
Selain pencopotan, Puspom AD juga akan memproses Junior melalui peradilan militer karena perbuatannya dianggap pelanggaran hukum disiplin militer dan hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sanksi dan proses hukum harus diterima Junior usai bersurat secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena membela salah seorang Babinsa dari pemanggilan polisi, sekaligus dalam rangka membela masyakat atas sengketa tanah dengan pengembang di Sulawesi Utara.
Terkait hal itu, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat membuat surat terbuka dukungan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Berikut ini surat terbuka Jumhur Hidayat:
Jakarta, 11 Oktober 2021
Kepada Yth.
Bapak Brigjend TNI Junior Tumilaar
Di Jakarta.