Buntut Rangkap Jabatan Rektor dan Disahkannya Statuta UI oleh Presiden, BEM UI Demo Minta Batalkan Statuta UI

- 12 Oktober 2021, 09:53 WIB
Aksi BEM Se-UI tuntut Batalkan PP 75/21 Statuta UI, di Taman Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 12 Oktober 2021.
Aksi BEM Se-UI tuntut Batalkan PP 75/21 Statuta UI, di Taman Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 12 Oktober 2021. /Eli Siti Wasliah

GALAMEDIA - BEM Se-UI akan mengadakan Aksi Massa Batalkan PP 75/21 Statuta UI, pada Selasa, 12 Oktober 2021, sekitar pukul 9.00 - 14.00 WIB di Taman Rotunda, Kampus UI Depok.

"Aksi ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) yang terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni," ungkap Koordinator Aksi, Zeni dalam siaran persnya, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Baim Wong Ditolak Mentah-mentah Warganet: Udah Terlanjur Gak Respek, Terlalu Angkuh!

Ia menyebutkan tuntutan aksi adalah menuntut Pembatalan PP 75/21 Statuta UI. Ini disebabkan, pertama bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya. Materi PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 - 43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kedua, tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan. Prosesnya, mulai dari penyusunan, perumusan hingga penggundangannya penuh kebohongan publik. Beberapa redaksi dan materi muatan pasal-pasal dalam PP No.75/2021 secara jelas dan nyata berbeda dan menyimpang dari naskah Rancangan yang semula disepakati bersama oleh keempat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020," tegas Zeni.

Baca Juga: Eksklusif 50+ Kode Redeem FF Free Fire 12 Oktober 2021: Item Halloween, Ribuan Diamond Klaim di Sini

Ketiga, lanjutnya, otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance.

Di antaranya dengan berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional Peneliti, Lektor Kepala, dan Guru Besar (Pasal 41 ayat 5) yang tidak diamanatkan UndangUndang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA saja (Pasal 41 ayat 4), yang semula menjadi kewenangan DGB sebagai panel kepakaran.

Baca Juga: Bakso Udang Goreng, Camilan Enak Temani Kamu Nonton Drakor Song Kang

Keempat, kapitalis dengan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk  mencerdaskan bangsa, juga meminimalkan fungsi sosial kemasyarakatan UI. PP 75/21 mengancam inklusifisitas pendidikan dengan menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan atau memiliki prestasi akademik yang baik minimal 20 % dari jumlah mahasiswa ( Pasal 11 ayat (5) PP 68).

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x