Peraturan Baru! Naik Motor Sambil Ngobrol di Jalan Kena Pidana dan Denda Rp750.000

- 12 Oktober 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi Naik Motor
Ilustrasi Naik Motor /Humas Pemkot Surabaya

GALAMEDIA - Peraturan baru untuk para pengendara sepeda motor jika kedapatan berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda bahkan dipidana langsung.

Kita tentu sering melihat pengendara lain yang mengobrol dijalan secara berdampingan, hal itu sangat mengganggu konsentrasi kita dibelakangnya, tapi tenang sekarang sudah ada peraturan terbaru mengenai hal ini.

Seperti yang dilansir Galamedia dari laman Instagram Humaspolri pengendara yang mengganggu konsentrasi terhadap pengendara selama dijalan akan dikenakan sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajib dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungab paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Baca Juga: Viral! Kakek Ini Dicampakkan Baim Wong, Taqy Malik: Jujur Hati Gue Sakit

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” ujar Sony.

Baca Juga: Artis Ini Tak Cuma Jadi Komedian Tapi 'Merangkap' Tukang Cuci Piring, Ngaku Dibayar Pakai Poundsterling Lho!

Peraturan terbaru ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara lain karena mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa meningkatkan risiko kecelakaan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x