GALAMEDIA - Tanpa basa-basi, bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masuk negara ini mendadak dihentikan mulai 8 Oktober 2021.
Padahal kebijakan bebas visa itu sudah berlaku sejak puluhan tahun lalu.
Kedutaan Besar RI di Rabat menyatakan, Pemerintah Kerajaan Maroko mulai 8 Oktober 2021 menghentikan pemberlakuan bebas visa untuk WNI tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dikutip dari Antara, KBRI Rabat sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Maroko tersebut yang diberlakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
Baca Juga: THOMAS CUP: Ginting Sukses Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Taiwan
Peraturan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke Maroko sebelumnya merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Sementara itu, Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah RI memberlakukan peraturan itu dengan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.